Normatif dan Kemanusiaan v0
Dudukkan secara jelas siapa yang melakukan, karena dialah yang bertanggung jawab secara normatif. Namun, sering kali hal ini dijadikan alasan untuk menghindari hukum, misalnya dalam kasus atau masalah tertentu: yang diganti adalah orang yang memegang jabatan, atau nama PT diubah, agar terlepas dari tanggung jawab. Sebelum penggantian itu terjadi, biasanya waktu sengaja diulur-ulur atau dibuat lama. Pertanyaan yang muncul: mana yang benar, aspek kemanusiaan di atas hukum atau aspek hukum di atas kemanusiaan? Dalam negara hukum, posisi hukum harus ditegakkan. Jika melalui jalur hukum suatu perkara dinyatakan selesai, maka secara aspek normatif persoalan dianggap tuntas. Namun, hal itu belum tentu benar sepenuhnya. Secara pikiran memang selesai, tetapi aspek kemanusiaan, hati, psikologis, dan sosiologis bisa saja belum terselesaikan. Hal ini bisa bertentangan dengan nurani kemanusiaan. Cikal bakal persoalan yang tidak kunjung selesai sering berakar pada trauma masa lalu. Kasus tidak a...