Beban Pembuktian, Inkracht, Novum, Peninjauan Kembali (Hukum)

Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jika terdapat alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata.

Contoh: Ditemukan dokumen otentik baru yang membuktikan terdakwa tidak terlibat. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan PK untuk meminta peninjauan ulang putusan.

Inkracht van Gewijsde

Inkracht van Gewijsde adalah keadaan ketika putusan pengadilan telah final dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.

Contoh: Putusan yang tidak diajukan banding dalam tenggat waktu menjadi inkrah dan dapat langsung dieksekusi.

Novum (Hukum) — Definisi Singkat

Novum adalah fakta atau bukti baru yang ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan peninjauan kembali. Novum berarti hal yang sebelumnya tidak terlihat, tidak diperhatikan, atau memang belum ada saat proses peradilan awal.

Contoh Novum

  • Surat atau dokumen baru: ditemukan akta otentik yang menegaskan bahwa suatu perjanjian dibuat pada tanggal berbeda dari yang tercatat di persidangan sebelumnya.
  • Bukti forensik baru: hasil uji DNA yang belum pernah dilakukan waktu persidangan dan menunjukkan tidak adanya keterlibatan terdakwa.
  • Saksi baru dengan bukti kuat: munculnya saksi yang memberikan bukti otentik atau dokumen yang sebelumnya tidak tersedia.
  • Surat/akta yang dibalikkan keaslian atau dipalsukan: bukti otentik yang menunjukkan bahwa dokumen yang semula dipakai sebagai bukti adalah palsu atau telah dimanipulasi.

Contoh Kalimat / Paragraf (untuk digunakan langsung)

"Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan novum berupa akta autentik baru yang ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; akta tersebut membuktikan bahwa perjanjian yang menjadi dasar putusan sebelumnya sebenarnya tidak pernah berlaku pada saat perkara diajukan."

Beban Pembuktian

Beban Pembuktian adalah kewajiban pihak yang mendalilkan sesuatu dalam proses persidangan untuk membuktikan kebenaran dari dalil tersebut.

Contoh: Penggugat yang menuduh adanya wanprestasi harus membuktikan adanya perjanjian dan pelanggaran perjanjiannya.

Comments

Popular posts from this blog

Restoratif Justis & Justice Collaborator

Tabel Perbandingan Judul Jenis Saksi

Arti Istilah