KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Bangsa terus bertumbuh, dan seperti proses apa pun, selalu ada kelebihan dan kekurangannya. Negara menjalankan pengaturan melalui perangkat perundang-undangan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Meskipun terdapat berbagai kontroversi di luar, hal-hal tersebut tetap dapat dibahas dan dikomunikasikan secara terbuka.
DPR dan Pemerintah telah mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023. Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, setelah 44 tahun berlaku. Pembaruan KUHAP ini membawa nilai-nilai reformatif, restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, serta selaras dengan diberlakukannya KUHP yang baru. Ini merupakan perubahan besar dalam sistem hukum pidana, dengan penekanan yang lebih kuat pada perlindungan korban.
Secara mendasar, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memuat norma dan aturan mengenai perbuatan pidana serta ancaman sanksinya. Sementara itu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) merupakan hukum operasional yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana tersebut.
Dalam KUHAP, pihak negara diwakili oleh penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hakim, serta lembaga pemasyarakatan. Adapun pihak warga negara adalah individu yang berhadapan dengan proses hukum dan memperoleh pendampingan atau pembelaan dari advokat.
4.07
Comments
Post a Comment